Correct Article 44
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa:
a. pengelolaan administrasi terhadap:
1) perencanaan dan pengusulan Proyek;
2) pelaksanaan Proyek;
3) pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
4) pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan 5) kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Your Correction
