Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan b. Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
Your Correction