Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) untuk Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN, dapat dilakukan melalui: a. rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan; b. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berkenaan; c. penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, dengan tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berkenaan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. (2) Proyek yang dapat diusulkan alokasi anggarannya sebagai Proyek yang bersifat inisiatif baru pada tahun anggaran berjalan dan/atau setelah ditetapkannya pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas untuk Proyek yang merupakan: a. prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi anggaran setelah terlebih dahulu Proyek mendapatkan persetujuan dari Menteri Perencanaan dan/atau dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan. (4) Penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam rangka pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat melakukan penyesuaian nilai BMP SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
Your Correction