Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan. (2) Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Dalam hal pada saat dilakukannya pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN, Daftar Prioritas Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. belum disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri; atau b. berbeda dengan pagu anggaran rancangan APBN, pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN dilakukan dengan mengacu pada pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (4) Terhadap perbedaan Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perencanaan untuk mengusulkan penyesuaian dan/atau perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN. (5) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa selisih dari jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dalam pagu anggaran rancangan APBN, berlaku ketentuan: a. pelaksanaan anggaran Proyek dilakukan sesuai dengan jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek sebagaimana tercantum dalam alokasi pagu anggaran; dan b. atas selisih jumlah nilai dan/atau jumlah Proyek dilakukan blokir anggaran Proyek berkenaan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penyesuaian nilai alokasi anggaran Proyek, pengusulan sebagai insiatif baru, dan/atau perubahan ruang lingkup Proyek. (6) Pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang pendanaannya bersumber dari penerusan SBSN dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.
Your Correction