Correct Article 22
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan menyiapkan langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan Proyek, sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
Your Correction
