Correct Article 16
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif;
b. Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
1) telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
2) telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
3) telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan 4) diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal;
dan
c. usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan:
a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
