Correct Article 11
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. BMP SBSN;
b. kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
c. perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Your Correction
