Correct Article 10
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c, meliputi:
a. tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b. tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c. aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d. aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e. pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(3) Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
(5) Penundaaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
a. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
b. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(6) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
a. dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
b. sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
Your Correction
