Correct Article 8
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup:
a. indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
b. perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan;
dan
c. kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
