Correct Article 73
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
A. FORMAT MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN TAHUN ANGGARAN ...........
No Unit Organisasi/Satker Pelaksana Proyek/Kegiatan Nama Proyek/Kegiatan SBSN Kesiapan Lahan Kesiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kesiapan Administrasi dan Perizinan Kesiapan Organisasi Kerja dan Indikator Kinerja Rincian Jadwal Waktu Pengadaan Barang/Jasa Metode dan Target Waktu Pengadaan Barang/Jasa Administrasi Perizinan (Amdal dan/atau perizinan lainnya) Rekomendasi Teknis PUPR/Instansi lain (dalam hal diperlukan) Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan (pejabat PA, KPA, PPK, dsb) Rencana Penarikan Dana Target Waktu Pelaksanaan Proyek
Status Kepemilikan No Sertifikat Ket Ada/Belum Ada Pra- DIPA Tidak Pra- DIPA Target waktu Penyelesaian Tender/Pengadaan Ada/Belum Ada No.Izin Ket Ada/Belum ada Ket.
Ada/Belum Ada Ada/Belum Ada Ket.
Rincian Jadwal Pelaksanaan Proyek waktu dimulainya pelaksanaan fisik proyek Waktu penyelesaian fisik proyek
1. 2.
dst
Ditetapkan di Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan)
(nama pejabat eselon I) NIP
B. FORMAT RENCANA PENARIKAN DANA PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN RENCANA PENARIKAN DANA TAHUNAN DAFTAR PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN TAHUN ANGGARAN ....
A.
KODE/ KEMENTERIAN/ LEMBAGA :
(XXX) / NAMA KEMENTERIAN/ LEMBAGA B.
KODE / UNIT ORGANISASI :
(XX) / NAMA UNIT ESELON I C.
KODE / PROGRAM :
(XXX.XX.XX) / NAMA PROGRAM D.
KODE /PROYEK :
(XXXX) / NAMA PROYEK E.
JUMLAH PEMBIAYAAN :
Rp,00 (DALAM ANGKA DAN HURUF) F.
JENIS KONTRAK :
(KONTRAK TAHUN TUNGGAL / JAMAK)
NO.
NAMA SATUAN KERJA NAMA PROYEK NOMINAL PEMBIAYAAN SBSN (Rp) JADWAL RENCANA PENARIKAN DANA (Rp) JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
1. 2.
3. dst
JUMLAH
Ditetapkan di Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan) (nama pejabat eselon I) NIP
C. FORMAT LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) Periode: ………………… (1)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : …………………………… (2) UNIT ORGANISASI : …………………………… (3) PROGRAM
: …………………………… (4) PROVINSI
: …………………………… (5) KABUPATEN/KOTA : …………………………… (6) KODE/NAMA SATKER : …………………………… (7) JUMLAH TAHUN PEMBIAYAAN : TAHUN TUNGGAL / TAHUN JAMAK *(8) : TAHUN KE-…(9) DARI …(10) TAHUN NOMOR DAN TANGGAL DIPA : …………………………… (11) NILAI DIPA AWAL
: …………………………… (12) NILAI DIPA REVISI
: …………………………… (13) NOMOR REGISTER
: …………………………… (14)
i. PENYERAPAN KEUANGAN NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK TANGGAL AKHIR KONTRAK PAGU NILAI KONTRAK REALISASI KONTRAK S.D. TAHUN SEBELUMNYA PENYERAPAN KEUANGAN SISA PAGU SISA KONTRAK TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV JUMLAH PROGRES
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26) (27=(23+24+25+26)) (28=(27/20)^100) (29=(20- 27)) (30=(21-22-27))
JUMLAH
(31)
(32)
(33)
(34)
(35)
(36)
(37) (38=(34+35+36+37)) (39=(38/31)^100)) (40=(31- 38)) (41=(31-33-38))
ii.
PERKEMBANGAN FISIK NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK TANGGAL AKHIR KONTRAK NILAI KONTRAK PROGRES CAPAIAN FISIK (%) S.D. TAHUN SEBELUMNYA S.D. TRIWULAN I S.D. TRIWULAN II S.D. TRIWULAN III S.D. TRIWULAN IV
(42)
(43)
(44)
(45)
(46)
(47)
(48)
(49)
(50)
(51)
(52)
iii.
KENDALA/PERMASALAHAN & STATUS TINDAK LANJUT NO KEGIATAN URAIAN PEKERJAAN MASALAH YANG MEMPENGARUHI JADWAL DAN PENYERAPAN SEJAK STATUS TINDAK LANJUT TARGET WAKTU PENYELESAIAN PIHAK TERKAIT
(53)
(54)
(55)
(56)
(57)
(58)
(59)
(60)
(61)
iv.
*) Diisi salah satu
…………….., ..... (62) Kepala Satuan Kerja
......................... (63) NIP ................... (64)
NO URAIAN ISI
(1) Diisi periode pelaporan triwulanan
(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek
(3) Diisi nama unit eselon I/II pemrakarsa proyek
(4) Diisi nama program sesuai DIPA
(5) Diisi propinsi lokasi proyek yang dilaksanakan
(6) Diisi kabupaten/kota lokasi proyek yang dilaksanakan
(7) Diisi kode dan nama satuan kerja pemrakarsa proyek
(8) Diisi salah satu (Tahun Tunggal/Tahun Jamak)
(9) Diisi posisi tahun pelaksanaan
(10) Diisi jumlah tahun pelaksanaan
(11) Diisi nomor & tanggal DIPA tahun berjalan
(12) Diisi nilai DIPA tahun berjalan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(13) Diisi nilai DIPA tahun berjalan setelah revisi yang sumber dananya berasal dari SBSN
(14) Diisi nomor register SBSN
(15) Diisi nomor urut kegiatan
(16) Diisi nama kegiatan yang dikerjaan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN
(17) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(18) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(19) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(20) Diisi nilai pagu DIPA TA berjalan untuk masing-masing pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(21) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(22) Diisi realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya yang sumber dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
(23) Diisi realisasi SP2D selama triwulan I yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatatn adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(24) Diisi realisasi SP2D selama triwulan II yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(25) Diisi realisasi SP2D selama triwulan III yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat oleh nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(26) Diisi realisasi SP2D selama triwulan IV yang sumber dananya berasal dari SBSN (nilai yang dicatat adalah nilai bruto SPM sesuai tanggal penerbitan SP2D oleh KPPN)
(27) Diisi jumlah realisasi SP2D (penjumlahan kolom 23 s.d. kolom 26)
(28) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah realisasi SP2D (kolom 27) dengan pagu DIPA (kolom 20)
(29) Diisi selisih antara pagu DIPA (kolom 20) dengan jumlah realisasi SP2D (kolom 27)
(30) Diisi selisih antara nilai keseluruhan kontrak (kolom 21) dengan realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya (kolom 22) dan jumlah realiasi SP2D (kolom 27)
(31) Diisi jumlah total pagu DIPA TA berjalan
(32) Diisi jumlah total nilai keseluruhan kontrak
(33) Diisi jumlah total realisasi kontrak s.d. tahun sebelumnya
(34) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan I
(35) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan II
(36) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan III
(37) Diisi jumlah total realisasi SP2D selema triwulan IV
(38) Diisi jumlah total realisasi SP2D (penjumlahan kolom 34 s.d. kolom 37)
(39) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah total realisasi SP2D (kolom 38) dengan total pagu DIPA (kolom 31)
(40) Diisi selisih antara total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total realisasi SP2D (kolom 38)
(41) Diisi selisih antara nilai total keseluruhan kontrak (kolom 32) dengan total realisasi kontrak s.d.
tahun sebelumnya (kolom 33) dan jumlah total realisasi SP2D
(42) Diisi nomor urut kegiatan
(43) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN
(44) Diisi uraian pekerjaan untuk proyek fisik atau proyek non fisik yang sumber dananya berasal dari SBSN
(45) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(46) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
(47) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber dananya berasal dari SBSN
(48) Diisi realisasi capaian proyek s.d.tahun sebelumnya yang sumber dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
(49) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan I yang sumber dananya berasal dari SBSN
(50) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan II yang sumber dananya berasal dari SBSN
(51) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan III yang sumber dananya berasal dari SBSN
(52) Diisi realisasi capaian proyek s.d. triwulan IV yang sumber dananya berasal dari SBSN
(53) Diisi nomor urut kegiatan
(54) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya berasal dari SBSN yang terdapat kendala/permasalahan
(55) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari SBSN yang terdapat kendala/permasalahan
(56) Diisi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan
(57) Diisi tanggal/waktu terjadinya kendala/permasalahan
(58) Diisi belum selesai/sudah selesai terkait kendala/permasalahan yang dihadapi
(59) Diisi tindak lanjut penyelesaian kendala/permasalahan
(60) Diisi target tanggal/waktu penyelesaian kendala/permasalahan
(61) Diisi pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kendala/permasalahan
(62) Diisi tempat dan tanggal penandatanganan
(63) Diisi nama Kepala satker
(64) Diisi NIP Kepala satker
D. METODE PENGHITUNGAN KESENJANGAN PENYERAPAN DANA PROYEK
1. Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran Selisih Nilai Kinerja Anggaran = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran % (triwulan)
2. Penghitungan Nilai Gap Penyerapan Dana Nilai Gap Penyerapan Dana
= Selisih Nilai Kinerja Anggaran
X
100%
Nilai Target
Contoh Penghitungan:
Suatu Kementerian/Lembaga membangun proyek yang dibiayai SBSN pada tahun 2013 dengan perencanaan target penyerapan dana setiap triwulan sebesar 15% (triwulan I), 40% (triwulan II), 85% (triwulan III), 100% (triwulan IV). Berapakah nilai gap proyek tersebut apabila pada triwulan III realisasi penyerapan dana sebesar 75%? Langkah 1:
Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran pada triwulan III Selisih Nilai Kinerja Anggaran = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran % (triwulan)
= 85% - 75%
= 10%
Langkah 2:
Penghitungan Nilai Gap Anggaran pada triwulan III Nilai Gap Penyerapan Dana
= Selisih Nilai Kinerja Anggaran
X
100%
Nilai Target
= 10% X 100%
85%
=
11.76%
Kegiatan Target Triwulan (%) Nilai Kinerja Triwulan III (%) Selisih Nilai Kinerja (%) Nilai Gap (%) I II III IV A.5 15 40 85 100 75 10
11.76
No.
Kategori Kriteria Nilai Gap (%)
1. gap < 25% Baik
11.76
2. 25% ≤ gap ≤ 75% Kurang
3. gap > 75% Rendah
E. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PENDUKUNG
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA DAN/ATAU INDORMASI PENDUKUNG
Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………….. (1) Jabatan : ……………………………….. (2) Alamat : ……………………………….. (3)
Sehubungan dengan usulan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan SBSN tahun anggaran …...(4)..… untuk ….(5)…. pada ….(6)…., dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran seluruh data dan/atau informasi pendukung yang disampaikan dalam dokumen pengusulan proyek/kegiatan SBSN, termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau informasi yang dituangkan dalam matriks kesiapan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN.
Apabila di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa data dan/atau informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia bertanggung jawab secara mutlak atas seluruh konsekuensi yang timbul.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
…………, ……………………….(7) ……………………………………(8) …………(9)……………………,
Meterai Rp10.000,00
……………………………………(10) ……………………………………(11) Tembusan:
1. ………………….(12)
PETUNJUK PENGISIAN
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nama penandatangan pejabat Eselon I/setara
(2) Diisi nomenklatur jabatan
(3) Diisi alamat kantor Kementerian/Lembaga
(4) Diisi tahun anggaran pelaksanaan pembiayaan proyek/kegiatan
(5) Diisi nomenklatur Unit Eselon I
(6) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga
(7) Diisi tempat dan tanggal, bulan, tahun pembuatan surat
(8) Diisi jabatan yang bertanda tangan (Pejabat Eselon I/setara)
(9) Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi (dalam hal ditandatangani secara elektronik, tidak perlu cap instansi)
(10) Diisi nama penanda tangan (Pejabat Eselon I/setara)
(11) Diisi nomor induk pejabat penanda tangan jika ada
(12) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga terkait
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
