Correct Article 62
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran berkenaan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu:
a. telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan;
b. telah dilakukan:
1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
c. telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(2) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(3) Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
a. pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
b. pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
