Correct Article 61
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Penghentian pembayaran atau pencairan dana serta blokir anggaran dan/atau revisi anggaran dalam rangka penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
