Correct Article 59
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemantau Proyek dilarang:
1) memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, ruang lingkup, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek;
dan 2) meminta dan/atau menerima segala pemberian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia
barang dan jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
a. tanggal pemantauan Proyek;
b. nama dan instansi Pemantau Proyek;
c. keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
d. hasil tindak lanjut yang disarankan.
(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pelaksanaan pemantauan Proyek secara langsung di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaporkan oleh Pemantau Proyek kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
