Correct Article 57
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, disusun dengan minimal mempertimbangkan:
a. evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
b. perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek yang dapat berupa:
1) perkembangan pelaksanaan tender atau pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
2) pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan atau luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
3) perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
4) pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan 5) pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek.
Your Correction
