Correct Article 43
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
a. mendapatkan arahan kebijakan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis lainnya; dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi;
b. pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah;
c. penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek; dan
d. penyerahan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Tata cara penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penganggaran alokasi belanja Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam:
a. dokumen rencana kerja anggaran Kementerian/ Lembaga; dan
b. dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga;
untuk paket pekerjaan konstruksi, perlengkapan, peralatan, dan/atau mesin, dilakukan dengan menggunakan akun belanja modal.
Your Correction
