Correct Article 42
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pinjaman daerah;
b. pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
c. investasi Pemerintah.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
