Correct Article 38
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan, dapat dilakukan penundaan pelaksanaan dan/atau pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN dalam rangka dukungan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, selain mengikuti ketentuan Pasal 36, dilakukan melalui revisi anggaran yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan pada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Revisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Your Correction
