Correct Article 37
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan:
a. bersumber dari sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN yang sudah tidak digunakan lagi untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek, termasuk sisa dana akibat penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); dan
b. Proyek telah selesai dilaksanakan dan target output Proyek telah terpenuhi secara keseluruhan sesuai dengan dokumen perencanaan Proyek.
(2) Terhadap pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga:
a. terlebih dahulu melakukan pembahasan atas rencana pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN dalam rapat yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; dan
b. mengajukan usulan revisi anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(3) Dalam hal pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN telah mendapat persetujuan revisi anggaran dari Kementerian Keuangan c.q. DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
a. Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai dokumen perencanaan Proyek; dan
b. menindaklanjuti proses revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mengajukan pengembalian dana dari rekening khusus SBSN ke rekening kas umum negara, dalam hal alokasi anggaran Proyek bersangkutan telah diisikan ke dalam rekening khusus SBSN.
Your Correction
