Correct Article 33
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja berupa:
a. pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
b. percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
c. penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
d. pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN.
(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan antara lain untuk:
a. pekerjaan tambah kurang (contract change order);
b. optimalisasi sisa anggaran;
c. percepatan pembiayaan;
d. percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
e. penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak
tahun jamak;
f. penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak;
g. pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di dalam negeri; dan/atau
h. perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat atau kahar.
(3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Your Correction
