Correct Article 32
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis kontrak tahun jamak yang tidak dan/atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahun jamak Proyek.
(2) Pemanfaatan alokasi dana non kontraktual yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya dapat digunakan untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek; dan
b. tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
Your Correction
