Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN. (2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga; dan b. komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan. (3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/atau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN. (4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.
Your Correction