Correct Article 3
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Dalam rangka penyiapan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah koordinasi terkait aspek kebijakan.
(2) Aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
b. aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
c. aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Kementerian Keuangan c.q. DJA menyusun indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan postur rancangan APBN.
(4) Kementerian Keuangan c.q. DJA dapat melakukan penyesuaian terhadap indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan perkembangan dalam penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan.
(5) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(6) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
a. Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
a. bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
b. bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Your Correction
