Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
8. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
9. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
11. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
12. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
13. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
14. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
18. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
19. Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
(1) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang
dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
d. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN;
e. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang;
f. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan oleh Pengelola Barang.
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengelola Barang membuat perencanaan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
b. Pengelola Barang melakukan:
1) penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
2) penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
c. Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan.
d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual.
e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
f. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN.
h. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan.
i. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
j. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
k. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya.
l. Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
m. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf l yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang.
n. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
1) Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
2) Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
o. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah
dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut.
p. Serah terima barang dilaksanakan:
1) berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
2) berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan BMN dilakukan tanpa melalui lelang.
q. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf p dituangkan dalam berita acara serah terima.
r. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.