Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pendidikan dan pelatihan yang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi:
a. bersifat volatil, terdiri atas:
1. pendidikan dan pelatihan bahasa;
2. pendidikan dan pelatihan bela negara;
3. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
4. pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar.
b. kebutuhan mendesak, terdiri atas:
1. pelatihan struktural kepemimpinan; dan
2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.