Correct Article 26
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membuat:
a. berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 2 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan penyampaian imbauan; dan
b. berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 3 dalam hal dilakukan pembahasan pada pelaksanaan pemberian teguran.
(2) Berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Wajib Pajak dan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.
(3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan video conference, penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik.
(4) Dalam hal Wajib Pajak maupun Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan tidak dapat menandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penandatanganan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran
dilakukan menggunakan tanda tangan biasa yang terlebih dahulu dilakukan oleh Wajib Pajak.
(5) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan membuat konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
(6) Wajib Pajak menandatangani konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak konsep berita acara pelaksanaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali konsep berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menghadiri pembahasan; atau
b. Wajib Pajak menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan dan/atau berita acara pelaksanaan pemberian teguran.
Your Correction
