Correct Article 24
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf
a. (2) Berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran.
(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang disampaikan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf c, surat imbauan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, atau surat teguran yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e, berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, atau surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan.
Your Correction
