Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat melakukan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib: a. memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan b. memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan. (2) Dalam pelaksanaan Kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak: a. meminta Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan; dan b. meminta penjelasan kepada Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan terkait dengan kegiatan Pengawasan yang dilakukan.
Your Correction