Correct Article 22
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
Dalam melakukan Pengawasan sesuai penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan melakukan:
a. pembuatan berita acara penyampaian:
1. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
2. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
3. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan
4. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
b. pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf a, Pasal 13 ayat (5) huruf a, dan Pasal 17 ayat (4);
c. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12);
d. pembuatan berita acara pelaksanaan:
1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan Pasal 7 ayat (6);
2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
3. pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
4. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5);
e. pemberian usulan atas hasil kegiatan:
1. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
2. penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
3. permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b; dan
4. pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
dan
f. pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Your Correction
