Correct Article 20
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Hasil kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa usulan:
a. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
b. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
c. perubahan data secara jabatan;
d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
f. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. perubahan status secara jabatan;
h. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau
i. kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Your Correction
