Correct Article 18
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Wajib Pajak.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. luring dengan tatap muka langsung; atau
b. daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan.
(3) Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan.
(4) Dalam pembahasan, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan informasi lain disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
(5) Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(6) Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pembahasan berikutnya:
a. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau
b. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pembahasan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dihitung oleh Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction
