Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan: a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); b. tanggapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan/atau ayat (8); c. hasil Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d dan ayat (12); d. data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf a; e. pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) huruf b; dan/atau f. data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. (2) Dalam hal terdapat indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan dasar penerbitan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menuangkan indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tersebut ke dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. (3) Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut, dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (4) Dalam hal indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dipotong, dipungut, dan/atau disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembahasan bersama Wajib Pajak. (5) Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan. (6) Surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan dan/atau surat undangan pembahasan disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak; b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau c. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Your Correction