Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan: a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara: a. tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal Akun Wajib Pajak telah aktif; b. tanggal aktivasi Akun Wajib Pajak dalam hal Akun Wajib Pajak belum aktif; c. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau d. tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos elektronik yang tertera dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; d. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau e. secara langsung: 1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; 2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau 3) melalui media daring dengan video conference. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. (5) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (7) Penyampaian pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau c. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (8) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Selain memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat: a. menyampaikan data dan/atau keterangan selain yang disebutkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan/atau b. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (10) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (11) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, diterbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan. (12) Dalam hal: a. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau b. Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.
Your Correction