Correct Article 15
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(2) Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a. melalui Akun Wajib Pajak;
b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
c. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Your Correction
