Correct Article 12
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan:
a. penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
b. penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
c. perubahan data secara jabatan;
d. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
e. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i. perubahan status secara jabatan;
j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k. pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau
l. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Paragraf Ketiga Pemberian Teguran
Your Correction
