Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan menerbitkan surat imbauan. (2) Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi: a. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; c. pelaporan pajak; d. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; e. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan f. kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; d. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau e. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (4) Terhadap penyampaian surat imbauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat imbauan.
Your Correction