Correct Article 8
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa usulan:
a. penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b. perubahan data secara jabatan;
c. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e. pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i. perubahan status secara jabatan;
j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k. pencabutan pemungut Bea Meterai;
l. pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
m. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
n. penilaian untuk tujuan perpajakan;
o. pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
p. pemeriksaan; dan/atau
q. pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Dalam hal dilakukan penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(3) Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a. melalui Akun Wajib Pajak;
b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
d. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Paragraf Kedua Penyampaian Imbauan
Your Correction
