Correct Article 6
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan:
a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau
b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
a. tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;
b. tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
d. tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e. tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:
a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;
b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
c. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan;
dan/atau
d. secara langsung:
1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau 3) melalui media daring dengan video conference.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
(5) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(7) Penyampaian pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:
a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;
b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau
c. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(8) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(11) Dalam hal:
a. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b. terdapat data dan/atau keterangan tambahan, setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan; atau
c. Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d.
Your Correction
