Correct Article 4
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal Pajak:
a. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
c. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
d. melakukan Kunjungan;
e. menyampaikan imbauan;
f. memberikan teguran;
g. meminta dokumen penentuan harga transfer;
h. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
i. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
j. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a. pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
b. pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
c. permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
d. melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus:
a. memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
b. memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; dan
c. memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Kunjungan.
Your Correction
