Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal Pajak: a. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak; b. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak; c. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; d. melakukan Kunjungan; e. menyampaikan imbauan; f. memberikan teguran; g. meminta dokumen penentuan harga transfer; h. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; i. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan j. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan; b. pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak; c. permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan d. melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus: a. memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; b. memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; dan c. memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Kunjungan.
Your Correction