Correct Article 2
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan
Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Your Correction
