Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction