Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5): a. lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar rasio jumlah Kelurahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah dibagi dengan jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikali dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau b. lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU dukungan pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD, kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction