Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan bagian DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK. (2) Penggunaan bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Your Correction