Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan: a. jumlah formasi PPPK yang diangkat pada tahun berjalan; b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. (2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah. (3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Capaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data indeks capaian SPM masing- masing bidang dari kementerian/lembaga terkait. (5) Dalam hal data indeks capaian SPM masing-masing bidang, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah. (6) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang. (7) Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan indikator-indikator bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction