Correct Article 2
PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Current Text
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
a. dukungan penggajian PPPK Daerah;
b. dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
c. dukungan bidang pendidikan;
d. dukungan bidang kesehatan; dan
e. dukungan bidang pekerjaan umum.
Your Correction
