Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 174), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: