MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
2. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
3. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan, untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
b. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
c. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
d. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
e. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh KPA Satker penghasil PNBP.
(3) Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(3) Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
a. verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); dan
b. penilaian terhadap:
1. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
2. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
4. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
5. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
(1) Dalam hal Satker penghasil PNBP memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPA Satker penghasil PNBP dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam hal realisasi setoran PNBP telah mencapai paling kurang sebesar:
a. 60% (enam puluh persen) dari target setoran PNBP dalam DIPA untuk percepatan penetapan MP PNBP tahap II; atau
b. 80% (delapan puluh persen) dari target setoran PNBP dalam DIPA untuk percepatan penetapan MP PNBP tahap III.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. perubahan target PNBP;
b. perubahan pagu belanja sumber dana PNBP dalam DIPA;
c. perubahan proyeksi setoran PNBP; dan/atau
d. pengembalian setoran PNBP.
(2) Perubahan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. permohonan perubahan MP PNBP dari KPA Satker penghasil PNBP; dan/atau
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(1) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
1. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
2. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
3. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
b. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
c. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
d. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan;
e. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP; dan
f. daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
(3) Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(3) Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
a. verifikasi kelengkapan dan kesesuaian lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
b. penilaian terhadap:
1. realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
2. data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
3. proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
4. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
5. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Dalam hal lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengembalikan permohonan penetapan MP PNBP.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
(1) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan MP PNBP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam hal realisasi setoran PNBP telah mencapai paling kurang sebesar:
a. 60% (enam puluh persen) dari target setoran PNBP dalam DIPA untuk percepatan penetapan MP PNBP tahap II; atau
b. 80% (delapan puluh persen) dari target setoran PNBP dalam DIPA untuk percepatan penetapan MP PNBP tahap III.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. perubahan target PNBP;
b. perubahan pagu belanja sumber dana PNBP dalam DIPA;
c. perubahan proyeksi setoran PNBP; dan/atau
d. pengembalian setoran PNBP.
(2) Perubahan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. permohonan perubahan MP PNBP dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP; dan/atau
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perubahan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Proses pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.