Correct Article 4
PERMEN Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2025 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
Current Text
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan diperkirakan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan tidak melebihi nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2026; dan
b. paling lambat minggu pertama bulan September 2026.
Your Correction
