Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan oleh pengguna internal dan pengguna eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menyusun peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang digunakan oleh pengguna eksternal.
Your Correction