Correct Article 36
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
