Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan klasifikasi data sesuai dengan risiko yang ditimbulkan. (2) Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan data. (3) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. klasifikasi data tertutup; b. klasifikasi data terbatas; dan c. kasifikasi data terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction